Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah, Simak Persyaratan dan Biayanya
MLETRE.com - Siapa yang tidak tahu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang menerangkan catatan kelakuan baik atau buruk seseorang. Singkatnya, SKCK berisi tentang catatan kejahatan individu.
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. Surat ini seringkali digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, beasiswa, atau mendaftar seleksi CPNS.
Saat ini cara membuat SKCK semakin mudah. Sekarang membuat SKCK bisa dilakukan secara online dan bisa dilakukan menggunakan handphone (HP). Dengan kemudahan ini masyarakat yang ingin mengurus SKCK tidak perlu mendatangi dan mengantre di kantor polisi.
Secara offline membuat SKCK bisa dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.
Namun, jika Anda ingin membuat SKCK secara online Anda bisa mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/. SKCK bisa dengan mudah dimiliki hanya dengan mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan.
Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotocopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotocopi paspor.
- Fotocopi akte lahir/ surat kenal lahir/ ijasah/ surat nikah.
- Fotocopi kartu keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotocopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SKCK.
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto dengan berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi Anda yang menggunakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggungjawab pada WNA.
- Fotocopi KTP dan surat nikah, apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotocopi paspor.
- Fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotocopi IMTA dari KEMANAKER RI.
- Fotocopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto dengan berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi Anda yang menggunakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Dokumen persyaratan tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK secara offline dan online. Jika Anda membuat SKCK secara offline, Anda cukup membawa semua persyaratan tersebut dan menunjukkannya ke kantor polisi. Namun, jika Anda membuat SKCK secara online, Anda harus men-scan semua persyaratan lalu mengunggahnya di website tempat membuat SKCK.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online, sebagaimana dilansir di laman polri:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
- Setalah itu, akan muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.
- Pada kolom isian menu "Satwil", terdapat kolom "Pilih Jenis Keperluan" yang diisi sesuai dengan keperluan.
- Pada kolom isian menu "Pilih Kesatuan Wilayah" diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
- Kemudian, lengkapi data di "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan selanjutnya unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
- Langkah terakhir, setelah melakukan pembayaran, Anda harus mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Adapun pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta.
Biaya Pembuatan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), biaya pembuatan SKCK disamaratakan di seluruh Indonesia. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp. 30.000 sedangkan untuk WNA Rp. 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di semua Polres/Polsek di wilayah Indonesia.
Posting Komentar